You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Djarot Usulkan Kemenhub Atur Soal Ojek
photo Doc - Beritajakarta.id

Djarot Usul Jasa Ojek Diatur dalam Undang-Undang

Sebagai alat transportasi alternatif, ojek sepeda motor diminta banyak peminat, khususnya di kawasan rawan kemacetan. Ojek dianggap sebagai solusi memecah kemacetan di ibu kota.

Ojek itu dibutuhkan di DKI dan sangat membantu

Maraknya penggunaan tersebut membuat perusahaan ojek berbasis aplikasi merekrut tenaga ojek secara besar-besaran.

Untuk itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengusulkan Kementerian Perhubungan membahas peraturan tentang ojek.

Pengojek Akan Dibuatkan Pangkalan Khusus Dekat Stasiun Tanah Abang

Menurut Djarot, kebutuhan masyarakat terhadap jasa ojek terbilang sangat tinggi, hal tersebut lantaran lalu lintas di ibu kota yang semakin padat. Namun demikian, menurut Djarot, perusahaan jasa ojek tersebut tidak memiliki dasar hukum.

"Ojek itu dibutuhkan di DKI dan sangat membantu," ujar Djarot, Jumat (14/8).

Munculnya perusahaan-perusahaan ojek, kata Djarot, menunjukkan sudah adanya persaingan, sehingga dibutuhkan penyempurnaan melalui undang-undang yang mengatur jasa ojek tersebut.

Rekrutmen anggota, tambah Djarot, dilakukan lantaran adanya permintaan dari masyarakat yang semakin tinggi atas jasa tersebut. "Ini sudah harus dikontrol," tandas Djarot.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye22683 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1824 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1170 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1097 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye888 personFakhrizal Fakhri