You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Djarot Usulkan Kemenhub Atur Soal Ojek
photo Doc - Beritajakarta.id

Djarot Usul Jasa Ojek Diatur dalam Undang-Undang

Sebagai alat transportasi alternatif, ojek sepeda motor diminta banyak peminat, khususnya di kawasan rawan kemacetan. Ojek dianggap sebagai solusi memecah kemacetan di ibu kota.

Ojek itu dibutuhkan di DKI dan sangat membantu

Maraknya penggunaan tersebut membuat perusahaan ojek berbasis aplikasi merekrut tenaga ojek secara besar-besaran.

Untuk itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengusulkan Kementerian Perhubungan membahas peraturan tentang ojek.

Pengojek Akan Dibuatkan Pangkalan Khusus Dekat Stasiun Tanah Abang

Menurut Djarot, kebutuhan masyarakat terhadap jasa ojek terbilang sangat tinggi, hal tersebut lantaran lalu lintas di ibu kota yang semakin padat. Namun demikian, menurut Djarot, perusahaan jasa ojek tersebut tidak memiliki dasar hukum.

"Ojek itu dibutuhkan di DKI dan sangat membantu," ujar Djarot, Jumat (14/8).

Munculnya perusahaan-perusahaan ojek, kata Djarot, menunjukkan sudah adanya persaingan, sehingga dibutuhkan penyempurnaan melalui undang-undang yang mengatur jasa ojek tersebut.

Rekrutmen anggota, tambah Djarot, dilakukan lantaran adanya permintaan dari masyarakat yang semakin tinggi atas jasa tersebut. "Ini sudah harus dikontrol," tandas Djarot.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1172 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye920 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye837 personBudhi Firmansyah Surapati