You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Djarot Usulkan Kemenhub Atur Soal Ojek
photo Doc - Beritajakarta.id

Djarot Usul Jasa Ojek Diatur dalam Undang-Undang

Sebagai alat transportasi alternatif, ojek sepeda motor diminta banyak peminat, khususnya di kawasan rawan kemacetan. Ojek dianggap sebagai solusi memecah kemacetan di ibu kota.

Ojek itu dibutuhkan di DKI dan sangat membantu

Maraknya penggunaan tersebut membuat perusahaan ojek berbasis aplikasi merekrut tenaga ojek secara besar-besaran.

Untuk itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengusulkan Kementerian Perhubungan membahas peraturan tentang ojek.

Pengojek Akan Dibuatkan Pangkalan Khusus Dekat Stasiun Tanah Abang

Menurut Djarot, kebutuhan masyarakat terhadap jasa ojek terbilang sangat tinggi, hal tersebut lantaran lalu lintas di ibu kota yang semakin padat. Namun demikian, menurut Djarot, perusahaan jasa ojek tersebut tidak memiliki dasar hukum.

"Ojek itu dibutuhkan di DKI dan sangat membantu," ujar Djarot, Jumat (14/8).

Munculnya perusahaan-perusahaan ojek, kata Djarot, menunjukkan sudah adanya persaingan, sehingga dibutuhkan penyempurnaan melalui undang-undang yang mengatur jasa ojek tersebut.

Rekrutmen anggota, tambah Djarot, dilakukan lantaran adanya permintaan dari masyarakat yang semakin tinggi atas jasa tersebut. "Ini sudah harus dikontrol," tandas Djarot.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye3453 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye963 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye926 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye851 personFolmer
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye727 personBudhi Firmansyah Surapati