You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Djarot Usulkan Kemenhub Atur Soal Ojek
.
photo doc - Beritajakarta.id

Djarot Usul Jasa Ojek Diatur dalam Undang-Undang

Sebagai alat transportasi alternatif, ojek sepeda motor diminta banyak peminat, khususnya di kawasan rawan kemacetan. Ojek dianggap sebagai solusi memecah kemacetan di ibu kota.

Ojek itu dibutuhkan di DKI dan sangat membantu

Maraknya penggunaan tersebut membuat perusahaan ojek berbasis aplikasi merekrut tenaga ojek secara besar-besaran.

Untuk itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengusulkan Kementerian Perhubungan membahas peraturan tentang ojek.

Pengojek Akan Dibuatkan Pangkalan Khusus Dekat Stasiun Tanah Abang

Menurut Djarot, kebutuhan masyarakat terhadap jasa ojek terbilang sangat tinggi, hal tersebut lantaran lalu lintas di ibu kota yang semakin padat. Namun demikian, menurut Djarot, perusahaan jasa ojek tersebut tidak memiliki dasar hukum.

"Ojek itu dibutuhkan di DKI dan sangat membantu," ujar Djarot, Jumat (14/8).

Munculnya perusahaan-perusahaan ojek, kata Djarot, menunjukkan sudah adanya persaingan, sehingga dibutuhkan penyempurnaan melalui undang-undang yang mengatur jasa ojek tersebut.

Rekrutmen anggota, tambah Djarot, dilakukan lantaran adanya permintaan dari masyarakat yang semakin tinggi atas jasa tersebut. "Ini sudah harus dikontrol," tandas Djarot.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Kelurahan Gunung Apresiasi Sudin SDA Jaksel Gercep Keruk Kali Jelawe

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1474 personTiyo Surya Sakti
  2. KI DKI Dorong Kelurahan Kalibaru Tingkatkan Pelayanan Publik

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1405 personFolmer
  3. Kabar Gembira, Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Bulan Mei 2025 Mulai Dicairkan

    access_time24-05-2025 remove_red_eye1399 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1381 personDessy Suciati
  5. Besok, Pramono Canangkan HUT ke-498 Kota Jakarta di Blok M

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1324 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

754
Hari
00
Jam
37
Menit
28
Detik